Sunday 29 October 2017

Makalah Madzhab (Pengertian Madzhab, Sebab Kemunculan Madzhab, Sejarah Empat Madzhab, Hikmah dan Tujuan Mempelajari Madzhab)

A.    PENDAHUUAN
Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup apabila terdapat kekurangan paham terhadap suatu hukum, para sahabat langsung menanyakan kepada Rasulullah SAW, sehingga bisa cepat terselesaikan. Kemudian sepeninggalan Rasulullah SAW, para sahabat menggunakan pengalaman yang diperoleh dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan beliau ketika masih hidup. Ketika sampai kepada masa tahap ini mereka berpegang kepada Al-Qur’an, As Sunnah dan kepada perkataan sahabat. Seiring perkembangan jaman persoalan semakin bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu, sementara tidak seluruhnya solusi permasalahan ditemukan dalam Al-Quran, As Sunnah maupun perkataan sahabat. Sehingga dilakukan jalan ijtihad sendiri, termasuk melakukan qiyas (analogi) sebagai syara’ (hukum Islam). Sehingga seiring perkembangan waktu pun banyak terjadi perbedaan madzhab. Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embriio dari perbedaanm adzhab ini adalah karena terjadi perbedaan cara pandang dan analisis terhadap nash (teks), walaupun semua mempunyai dasar yang sama yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap wajar oleh para ulama fiqih. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya, diantaranya faktor intuisi, interaksi sosial budaya dan faktor adaptasi perkembangan jaman.
Dalam makalah ini akan membahas tentang apa yang dimaksud madzhab, sebab munculnya madzhab, sejarah empat madzhab, tujuan mempelajari perbandingan madzhab.

B.     PENGERTIAN MADZHAB
       Madzhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
       Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[1]

C.    SEBAB MUNCULNYA MADZHAB
            Penyebab munculnya madzhab yaitu :
1.      Telah meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai penyelesaian masalah-masalah baru.
2.      Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di Semenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persia, dan lain-lain.
3.      Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
4.      Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur, Qadi (hakim) dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap permasalahan dan masalah-masalah baru yang dihadapi.


D.       SEJARAH SINGKAT EMPAT MADZHAB
1.      Imam Hanafi
    Imam Hanafi adalah seorang imam yang agung, yang memiliki nama lengkap Abu Hanifah An-Nu’man Bin Tsabit Bin Zuutha At-Taimiy Al-Kufiy. Beliau lahir di kota Kuffah pada tahun 80H/699M dan beliau wafat di Baghdad pada tahun 150H/767M. Beliau di gelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak kecil. Gelar ini merupakan berkah do’a dari doa Ali bin Abi Thalib yang mendoakan bahwa kelak keturunan Tsabit akan menjadi orang yang utama di zamanya. Terbukti dengan lahirnya Imam Hanafi. Beliau memperdalam ilmunya dalam belajar Al-Qur’an, aktif mempelajari ilmu fiqh, dan mempelajari hadits. Imam Hanafi dikenal sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawadhu dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau tidak tertarik akan jabatan rezmi kenegaraan. Imam Hanafi meinggal saat umur 70 tahun yang bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i. Dan dimakamkan dipemakaman Khirza. Didirikanlah sekolah yang diberi nama Jami’ Abu Hanifah.

2.      Imam Malik
    Imam Malik mempunyai nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amar ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Ashabi al-Madani. Lahir pada 93H. Sebagai tokoh madzhab Maliki. Madzhab ini terkenal sebagai madrasah Ahlul-Hadist. Imam Malik sudah hafal Al-Qur’an dalam usia yang sangat dini, beliau juga menyusun beberapa kitab, kitab yang terkenal adalah kitab Al-Muwatha. Imam Malik mempelajari fiqih, teori-teori kajian hukum dan mempelajari hadis-hadis Nabi. Salah satu dalil hukum yang sering digunakan oleh Imam Malik adalah ijma ulama Madinah. Imam Malik lebih mengutamakan ajma dan amal Madinah daripada qiyah, khabar ahad, dan qaul sahabat.

3.      Imam Syafi’i
    Beliau bernama Muhammad bin Idris al-Syafi’i gelar beliau abu abdillah. Beliau dilahirkan di Gaza pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H. Imam Syafi’i adalah orang yang cakap rupa parasnya. Dalam riwayat hidupnya Imam Syafi’i adalah ulama besar yang mampu mendalami serta menggabungkan antara metode ijtihad Imam Malik dan Abu Hanifah, beliau sangat hati-hati dalam berfatwa. Pada masa sekarang ini,  madzhab Asy-Syafi’i berkembang di Palestina, Yodania, Libanon, Syiria, Irak, Pakistan, India, Indonesia, Persia, dan Yaman yang sunni. Sekitar 100 juta umat Islam menganut madzhab Asy-Syafi’i.

4.      Imam Ahmad Ibn Hanbal
    Nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hilal bin Usd bin Idris bin Idris bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syalban. Lahir pada 164 H. Beliau adalah seorang zuhud, bersih hatinya dari segala macam pengaruh kebendaan, berwawasan luas, sangat dalam pemahamannya terhadap ruh syariat. Beliau menguasai seluruh ilmu. Dalam pesantrennya, setiap selesai sholat ashar, beliau membiasakan memberi fatwa dan bersama para peserta pesantrennya menyebutkan diri dengan apa yang dilakukan oleh para ulama salaf dalam pesantren mereka, yaitu pengkajian Al-Qur’an dan tafsirnya. Beliau wafat pada 241 H.[2]


E.       TUJUAN MEMPELAJARI PERBANDINGAN MADZHAB
          Adapun tujuan mempelajari perbandingan madzhab yaitu :
1.      Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi (tasamuh) dengan yang berbeda pendapat. Ini menandakan bahwa Islam menghargai kebebasan menyatakan pendapat. Pendapat yang muncul bukan dijadikan sebagai ajang permusuhan atau perselisihan, tetapi sebagai tawaran alternatif untuk memberikan kemudahan dalam menyelesaikan persoalan dan realita hidup.
2.      Dapat mendekatkan berbagai Mazhab disatu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan islam.
3.      Memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang tak bisa dihindari dimanapun ia berada.
4.      Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil dari berbagai pendapat imam Mazhab.
5.      Dapat menenteramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para Imam dalam menentukan hukum.

F.     KESIMPULAN
Madzhab menurut istilah adalah jalan yang dilalui dan dilewati. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Penyebab munculnya madzhab yaitu : Telah meninggalnya Rasulullah SAW, Meluasnya daerah kekuasaan Islam, Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam.
Tokoh madzhab yang terkenal ada 4 yaitu Imam Hambali (80-150 H), Imam Malik (93-179 H), Imam Syafi’i (150-204 H), Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H).
Tujuan mempelajari perbandingan madzhab yaitu : Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi (tasamuh) dengan yang berbeda pendapat, Dapat mendekatkan berbagai Mazhab disatu pihak, Memberikan kesadaran kepada masyarakat, Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil dari berbagai pendapat imam Mazhab, Dapat menenteramkan jiwa.

G.    HIKMAH
Hikmah Mempelajari Perbandingan madzhab adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui   pendapat-pendapat   para   imam   mazhab   (para   imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dancara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka. Dengan mempelajari dalil-dalil   yang   digunakan   oleh   para   Imam   Mazhab   tersebut dalam menetapkan hukum, orang yang melakukan study Perbandingan Mazhab akanmendapat keuntungan ilmu pengetahuan secara sadar dan menyakinkan akanajaran agamanya.
2.      Mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan oleh imammazhab dalam menginstinbatkan hukum dari dalil-dalilnya. Dimana setiapimam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur’an atau sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi Perbandingan Mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari al-Qur’an dan sunnah. Atau mereka mengambil Qiyas Mashlahah Mursalah atau Istishab.

H.    DAFTAR PUSTAKA
·         Haidir Abdullah. Mazhab fiqh. King Fahd National Cataloging-In-Publication Data. 2004.
·         Farih Amir. Rekontruksi Fikih Dalam Lintas Sejarah. Semarang: CV Karya Abadi Jaya. 2015).
·         Azizy A Qodri. Reformasi Bermazhab. Jakarta: Teraju. 2003.





[1] Abdullah Haidir, Mazhab fiqh, (King Fahd National Cataloging-In-Publication Data: 2004) Hlm. 11-12
[2] Amir Farih, Rekontruksi Fikih Dalam Lintas Sejarah, (Semarang: CV Karya Abadi Jaya: 2015) Hlm. 130-170

0 comments:

Post a Comment

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

kumpulan makalah afif

Popular Posts

Powered by Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Kumpulan Artikel dan Makalah Belajar Lebih Dalam Tentang Islam | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com