A. PENDAHUUAN
Islam pada masa Rasulullah SAW masih hidup apabila
terdapat kekurangan paham terhadap suatu hukum, para sahabat langsung
menanyakan kepada Rasulullah SAW, sehingga bisa cepat terselesaikan. Kemudian
sepeninggalan Rasulullah SAW, para sahabat menggunakan pengalaman yang
diperoleh dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan beliau ketika masih hidup.
Ketika sampai kepada masa tahap ini mereka berpegang kepada Al-Qur’an, As
Sunnah dan kepada perkataan sahabat. Seiring perkembangan jaman persoalan
semakin bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu, sementara tidak seluruhnya
solusi permasalahan ditemukan dalam Al-Quran, As Sunnah maupun perkataan
sahabat. Sehingga dilakukan jalan ijtihad sendiri, termasuk melakukan qiyas (analogi)
sebagai syara’ (hukum Islam). Sehingga seiring perkembangan waktu pun banyak
terjadi perbedaan madzhab. Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang
diikuti. Embriio dari perbedaanm adzhab ini adalah karena terjadi perbedaan
cara pandang dan analisis terhadap nash (teks), walaupun semua mempunyai dasar
yang sama yaitu Al-Qur’an dan As Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap
wajar oleh para ulama fiqih. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya,
diantaranya faktor intuisi, interaksi sosial budaya dan faktor adaptasi
perkembangan jaman.
Dalam makalah ini akan membahas tentang apa yang
dimaksud madzhab, sebab munculnya madzhab, sejarah empat madzhab, tujuan mempelajari
perbandingan madzhab.
B. PENGERTIAN MADZHAB
Madzhab adalah
istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu
yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan
mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj)
yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[1]
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[1]
C. SEBAB MUNCULNYA MADZHAB
Penyebab
munculnya madzhab yaitu :
1.
Telah
meninggalnya Rasulullah SAW dan banyak perbedaan argumentasi mengenai
penyelesaian masalah-masalah baru.
2.
Meluasnya
daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di Semenanjung Arab, Irak,
Mesir, Syam, Persia, dan lain-lain.
3.
Pergaulan
bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan
budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
4.
Akibat
jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para
Gubernur, Qadi (hakim) dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan
jawaban terhadap permasalahan dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
D.
SEJARAH
SINGKAT EMPAT MADZHAB
1.
Imam
Hanafi
Imam Hanafi adalah seorang imam yang agung,
yang memiliki nama lengkap Abu Hanifah An-Nu’man Bin Tsabit Bin Zuutha
At-Taimiy Al-Kufiy. Beliau lahir di kota Kuffah pada tahun 80H/699M dan beliau
wafat di Baghdad pada tahun 150H/767M. Beliau di gelari Abu Hanifah (suci dan
lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak kecil. Gelar ini merupakan
berkah do’a dari doa Ali bin Abi Thalib yang mendoakan bahwa kelak keturunan Tsabit
akan menjadi orang yang utama di zamanya. Terbukti dengan lahirnya Imam
Hanafi. Beliau memperdalam ilmunya dalam belajar Al-Qur’an, aktif mempelajari
ilmu fiqh, dan mempelajari hadits. Imam Hanafi dikenal sangat dalam ilmunya,
ahli zuhud, sangat tawadhu dan sangat teguh memegang ajaran agama. Beliau tidak
tertarik akan jabatan rezmi kenegaraan. Imam Hanafi meinggal saat umur 70 tahun
yang bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i. Dan dimakamkan dipemakaman
Khirza. Didirikanlah sekolah yang diberi nama Jami’ Abu Hanifah.
2.
Imam
Malik
Imam Malik mempunyai nama lengkap Abu
Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amar ibn al-Haris ibn Gaiman
ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Ashabi al-Madani. Lahir pada 93H. Sebagai
tokoh madzhab Maliki. Madzhab ini terkenal sebagai madrasah Ahlul-Hadist. Imam
Malik sudah hafal Al-Qur’an dalam usia yang sangat dini, beliau juga menyusun
beberapa kitab, kitab yang terkenal adalah kitab Al-Muwatha. Imam Malik
mempelajari fiqih, teori-teori kajian hukum dan mempelajari hadis-hadis Nabi.
Salah satu dalil hukum yang sering digunakan oleh Imam Malik adalah ijma ulama
Madinah. Imam Malik lebih mengutamakan ajma dan amal Madinah daripada qiyah,
khabar ahad, dan qaul sahabat.
3.
Imam
Syafi’i
Beliau bernama Muhammad bin Idris al-Syafi’i
gelar beliau abu abdillah. Beliau dilahirkan di Gaza pada tahun 150 H dan wafat
di Mesir pada tahun 204 H. Imam Syafi’i adalah orang yang cakap rupa parasnya.
Dalam riwayat hidupnya Imam Syafi’i adalah ulama besar yang mampu mendalami
serta menggabungkan antara metode ijtihad Imam Malik dan Abu Hanifah, beliau
sangat hati-hati dalam berfatwa. Pada masa sekarang ini, madzhab Asy-Syafi’i berkembang di Palestina,
Yodania, Libanon, Syiria, Irak, Pakistan, India, Indonesia, Persia, dan Yaman
yang sunni. Sekitar 100 juta umat Islam menganut madzhab Asy-Syafi’i.
4.
Imam
Ahmad Ibn Hanbal
Nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hilal
bin Usd bin Idris bin Idris bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin
bin Syalban. Lahir pada 164 H. Beliau adalah seorang zuhud, bersih hatinya dari
segala macam pengaruh kebendaan, berwawasan luas, sangat dalam pemahamannya
terhadap ruh syariat. Beliau menguasai seluruh ilmu. Dalam pesantrennya, setiap
selesai sholat ashar, beliau membiasakan memberi fatwa dan bersama para peserta
pesantrennya menyebutkan diri dengan apa yang dilakukan oleh para ulama salaf
dalam pesantren mereka, yaitu pengkajian Al-Qur’an dan tafsirnya. Beliau wafat
pada 241 H.[2]
E.
TUJUAN
MEMPELAJARI PERBANDINGAN MADZHAB
Adapun tujuan mempelajari perbandingan madzhab yaitu :
1. Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi
(tasamuh) dengan yang berbeda pendapat. Ini menandakan bahwa Islam menghargai
kebebasan menyatakan pendapat. Pendapat yang muncul bukan dijadikan sebagai
ajang permusuhan atau perselisihan, tetapi sebagai tawaran alternatif untuk
memberikan kemudahan dalam menyelesaikan persoalan dan realita hidup.
2. Dapat mendekatkan berbagai Mazhab disatu pihak, sehingga
perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang perbedaan dapat
diperkecil sehingga terjalin persaudaraan islam.
3. Memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan
adalah sunnatullah yang tak bisa dihindari dimanapun ia berada.
4. Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum
sebagai hasil dari berbagai pendapat imam Mazhab.
5.
Dapat
menenteramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk
mengetahui cara-cara para Imam dalam menentukan hukum.
F. KESIMPULAN
Madzhab
menurut istilah adalah jalan yang dilalui dan dilewati. Menurut para ulama dan
ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang
dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Penyebab munculnya madzhab yaitu : Telah meninggalnya Rasulullah SAW, Meluasnya daerah kekuasaan
Islam, Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, Akibat
jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam.
Tokoh madzhab yang terkenal ada 4 yaitu Imam Hambali (80-150
H), Imam Malik (93-179 H), Imam Syafi’i (150-204 H), Imam Ahmad ibn Hanbal
(164-241 H).
Tujuan mempelajari perbandingan madzhab yaitu : Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi (tasamuh)
dengan yang berbeda pendapat, Dapat mendekatkan berbagai Mazhab disatu pihak,
Memberikan kesadaran kepada masyarakat, Dapat menimbulkan rasa puas dalam
mengamalkan suatu hukum sebagai hasil dari berbagai pendapat imam Mazhab, Dapat
menenteramkan jiwa.
G.
HIKMAH
Hikmah
Mempelajari Perbandingan madzhab adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui pendapat-pendapat para
imam mazhab (para
imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya
disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap
pendapat dancara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka. Dengan
mempelajari dalil-dalil yang digunakan
oleh para Imam
Mazhab tersebut dalam menetapkan
hukum, orang yang melakukan study Perbandingan Mazhab akanmendapat keuntungan
ilmu pengetahuan secara sadar dan menyakinkan akanajaran agamanya.
2.
Mengetahui
dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan oleh imammazhab dalam
menginstinbatkan hukum dari dalil-dalilnya. Dimana setiapimam mujtahid tersebut
tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur’an atau sunnah.
Dengan memperhatikan
landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi Perbandingan
Mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar
dari al-Qur’an dan sunnah. Atau mereka mengambil Qiyas Mashlahah Mursalah atau
Istishab.
H.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Haidir
Abdullah. Mazhab fiqh. King Fahd National Cataloging-In-Publication
Data. 2004.
·
Farih
Amir. Rekontruksi Fikih Dalam Lintas Sejarah. Semarang: CV Karya Abadi
Jaya. 2015).
·
Azizy A Qodri.
Reformasi Bermazhab. Jakarta: Teraju. 2003.
[1] Abdullah
Haidir, Mazhab fiqh, (King Fahd National Cataloging-In-Publication Data:
2004) Hlm. 11-12
[2] Amir Farih, Rekontruksi
Fikih Dalam Lintas Sejarah, (Semarang: CV Karya Abadi Jaya: 2015) Hlm.
130-170
0 comments:
Post a Comment